Usia Honorer Jadi Pertimbangan Pengangkatan PNS

Baca Juga:

15 Mar 2017 ... Hingga saat ini, pengangkatan PNS masih didominasi ASN yang berasal dari tenaga honorer. Dari total 1,8 juta ASN yang diangkat sebagai ...
iluvsmk3tegal.blogspot.com
2 Nov 2010 ... Alternatif lain adalah, pengangkatan CPNS melalui seleksi umum. Lebih baik lagi bila prioritas itu juga diberlakukan bagi guru yang mengabdi ...
iluvsmk3tegal.blogspot.com
21 Sep 2010 ... Jika kecurangan tetap dilakukan, justru akan mempersulit proses pengangkatan honorer jadi CPNS. "Kasihan dong, pemerintah sudah ...
iluvsmk3tegal.blogspot.com
22 Sep 2010 ... Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil ... foto copy sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama dan terakhir ...
iluvsmk3tegal.blogspot.com
26 Jan 2010 ... Anak SMP : Pengangkatan Tenaga Honorer Butuhkan Anggaran Rp 23,9 ... Anak SMP _ Ribuan guru dan PNS menjalani tes urine di rumah ...
iluvsmk3tegal.blogspot.com
9 Nov 2011 ... Home; Info PNS ... ANGKA KREDITNYA mengatur hal-hal yang berkenaan dengan pengangkatan, penugasan dan pengaturan tugas guru, ...
iluvsmk3tegal.blogspot.com
15 Sep 2010 ... "Kami sudah berkoordinasi dengan beberapa daerah. Rencananya perekrutan CPNS akan digelar secara serentak di lima provinsi," kata ...
iluvsmk3tegal.blogspot.com
20 Mar 2011 ... 821.2/012-K/2011 tertanggal 31 Januari 2011, tentang Pengangkatan Guru dalam Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan ...
iluvsmk3tegal.blogspot.com

Usia Honorer Jadi Pertimbangan Pengangkatan - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyatakan kembali kalau tenaga PTT ataupun honorer berumur 35 th. ke atas tak dapat diangkat jadi CPNS. 
Nanti, mereka bakal jadikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Alasannya, UU Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur bahwa batas umur untuk dapat diangkat jadi CPNS kurang dari 35 tahun.
Selain itu menurut Karo Hukum Komunikasi Info Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang PNS serta PPPK sebagai turunan UU ASN, sudah di Sekretariat Negara (Setneg). 

Nanti, sesudah jadi PP, dapat jadi dasar hukum pengangkatan honorer umur 35 th. ke atas jadi PPPK serta yang dibawah 35 th. jadi CPNS. 

" PNS prasyaratnya dibawah 35 th.. Sedang ‎PPPK diatas 35 th., " tutur Herman pada JPNN, Kamis (23/3). 

Tentang penolakan para bidan PTT serta honorer K2 untuk jadikan PPPK‎, menurut Herman, beberapa wajar saja. 

Tetapi, sepanjang UU ASN belum berubah, ketentuan mainnya tetaplah sama, yakni batas optimal pengangkatan CPNS 35 tahun.

Related Posts:

I Luv SMk 3 Tegal...
Comments
0 Comments