Woow Kemenko Polhukam Dukung Gaji Pokok PNS Rp 14 Juta

Woow Kemenko Polhukam Dukung Gaji Pokok PNS Rp 14 Juta - Kemenko Polhukam mendukung penuh usulan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebesar Rp 14 juta pada tahun 2018 nanti. "Diharapkan dengan adanya kenaikan gaji tentunya harus diimbangi dengan kinerja yang lebih baik lagi," ujar Deputi VII Menko Polhukam Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur (Kominfotur) Marsda TNI Agus Barnas, Selasa (20/10).
Baca Juga:

Kyeh Kabar Gembira Nggo PNS, Gaji Pokok Pan Naik Jon!

Kyeh Kabar Gembira Nggo PNS, Gaji Pokok Pan Naik Jon! - Beritane sing Kemenpan, wis diwaca bae ya sumbere sing republika.co.id .... Kemen...
Blog Ora Resmi SMK 3 Tegal | I Luv SMK 3 Tegal

Syarat Pengajuan Pensiun Dini PNS


Dalam mengimbangi kinerja PNS, sambung Agus, Kemenko Polhukam, akan mengikuti standar yang diberikan oleh program reformasi birokrasi.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi sudah merampungkan draf peraturan pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan untuk pegawai negeri sipil. Rencananya, sistem penggajian baru ini akan efektif berlaku mulai 2018.

Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.

Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya. Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7. Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.

Ke depan, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta. Penerapan sistem gaji baru akan dilakukan pada 2018 lantaran pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh daerah sekaligus persiapan anggarannya di daerah.
sumber

Related Posts:

I Luv SMk 3 Tegal...
Comments
0 Comments